Magelang News – Viral temuan masyarakat yang menginformasikan adanya produk dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.
Merespons laporan hal tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. MUI juga langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan atas kasus ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin sore, (30/9/2024).
Sebuah unggahan di akun X memperlihatkan beberapa temuan masyarakat
Ditunjuknya Yakul sprtinya emng sngja utk menyesatkan kemenag,
Perhatiin aja sejak dia jd Menag , Marwah kemenag smkin hancur lebur 😵💫😵💫Masak web halal ada miras² 😤😏 pic.twitter.com/Pf5ms1qTca
— Zassō (@mulkanjabariyan) September 28, 2024