“Karena korban trauma dan takut, esok harinya korban bercerita ke temannya, lalu melaporkan kepada wali kelas Korban, kemudian wali kelas menyampaikan kepada orang tua wali korban selanjutnya langsung melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Magelang, ” terang Kombes Pol Mustofa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.






