Magelang News – Bagi kamu yang berkunjung di Kawasan Malioboro Yogyakarta wajib tau, karena kawasan tersebut memiliki beberapa peraturan yang perlu dipatuhi oleh pengunjung untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku di Malioboro:
1. Merokok: Malioboro telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak Maret 2020. Pengunjung dilarang merokok di area ini, dan pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp7,5 juta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
2. Membuang Sampah Sembarangan: Pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan di sepanjang Jalan Malioboro. Membuang sampah sembarangan dapat merusak keindahan dan kenyamanan kawasan ini.
3. Berdagang di Trotoar: Trotoar di Malioboro diperuntukkan bagi pejalan kaki. Pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di trotoar dan telah direlokasi ke tempat yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki tetap terjaga.
4. Mengamen dengan Alat Musik Tertentu: Sejak Februari 2022, pengamen dengan alat musik seperti angklung dan akustik dilarang beroperasi di kawasan Malioboro. Mereka diarahkan untuk mengikuti kurasi agar dapat tampil di lokasi yang ditentukan, seperti Taman Maliboro.
5. Parkir Sembarangan: Pengunjung yang membawa kendaraan pribadi dilarang memarkir kendaraan di sepanjang jalan Malioboro. Disarankan untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan guna menghindari kemacetan dan sanksi dari petugas.