Resmi! PPN 12% Batal, Kebutuhan Pokok dan UMKM Beromset Kurang dari 500 Juta Tidak Dikenakan PPN

  • Whatsapp

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang khawatir akan dampaknya terhadap inflasi dan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah pemulihan pasca pandemi.

Keputusan penundaan ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha. Beberapa pengamat ekonomi menilai bahwa langkah ini dapat membantu menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Namun, ada juga yang mengingatkan bahwa pemerintah perlu mencari sumber pendapatan alternatif untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara akibat penundaan kenaikan tarif PPN.

Pos terkait