Magelang News – Buntut dari kasus Harvey Moeis terkait korupsi 300 triliun dengan hukuman ringan mengakibatkan kekecewaan banyak kalangan, banyak yang meluapkan kekecewaan dengan membuat konten sampai beberapa akun pereras menguliti data pribadi.
Vonis ringan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi senilai Rp300 triliun tersebut membuat data pribadi Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto tersebar di media sosial. Informasi itu dibocorkan oleh kelompok peretas di akun Instagram dhemit_is_back01 @volt_anonym dan @rextenebrarum.v1, yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat lengkap, dan dugaan kepemilikan dua identitas KTP dengan domisili berbeda di Malang dan Jambi bahkan surat nikah.
Selain itu, peretas mengancam akan mengungkap aliran dana dari rekening pribadi Eko Aryanto jika tidak ada tindakan lebih lanjut terkait vonis yang dianggap terlalu ringan tersebut.
Data pribadi tersebut disebarluaskan dengan tujuan warganet bisa meluapkan kekecewaan dengan menghubungi nomor pelaku.
Akun-akun peretas tersebut juga menguliti data Pengacara Harvey Moeis, mereka membagikan identitas pribadi dari foto KTP hingga identitas pribadi lainnya ke publik.