Magelang News – Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat hukuman Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait perdagangan timah. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.
Detail Putusan:
- Pidana Penjara: 20 tahun.
- Denda: Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.
- Uang Pengganti: Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena status Harvey sebagai suami dari selebriti terkenal. Banyak pihak yang mendukung putusan hakim sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.