MagelangNews – Rektor Universitas Tidar (Untidar), Prof. Dr. Sugiyarto, M.Si., menerima secara langsung 45 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam sebuah audiensi di Ruang Rapat Rektorat pada Kamis (15/5). Audiensi ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi pegawai PPPK terkait tuntutan pengalihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Sugiyarto menyampaikan dukungan penuh terhadap aspirasi 49 pegawai PPPK Untidar, yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan (tendik), untuk dialihkan statusnya menjadi PNS. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan mendukung Bapak/Ibu untuk menyuarakan dan memberikan kesempatan terkait pengalihan status dari PPPK ke PNS ini. Lebih lanjut, kami juga akan segera memproses segala masukan, aspirasi, serta kendala yang dihadapi,” ujar Rektor.
Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Rektor terhadap tuntutan pengalihan status PPPK menjadi PNS.
Audiensi ini dikoordinatori oleh Ibrahim Nawawi, S.T., M.T., dosen Prodi Teknik Elektro, Fakultas Teknik Untidar. Ia menyampaikan bahwa aksi ini merupakan wujud keprihatinan dan kekecewaan para pegawai PPPK atas ketidakjelasan status dan hak-hak mereka yang dinilai belum setara dengan ASN PNS.
Diketahui, 49 pegawai PPPK tersebut merupakan dosen dan tendik yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) dan Sumber Daya Manusia Universitas Tidar dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar (YPTBT) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014, dan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2021 dan 2024.