Dalam pertemuan itu, para peserta menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Menuntut kejelasan dan kepastian pengangkatan PPPK menjadi PNS, karena merasa hak-hak sebagai ASN belum sepenuhnya diterima.
2. Meminta pengesahan peraturan yang mengatur secara jelas alih status PPPK ke PNS.
3. Mengeluhkan ketidakjelasan jabatan fungsional yang berdampak pada karier akademik dan profesional.
4. Menuntut pemenuhan hak sebagai ASN, termasuk kenaikan pangkat dan perlindungan hukum.
5. Meminta pengakuan masa kerja yang telah mereka jalani di bawah YPTBT sebagai bagian dari pengabdian di Untidar.
Para pegawai berharap Rektor Untidar dapat menyampaikan aspirasi ini kepada pihak-pihak terkait di tingkat nasional agar ada solusi konkret. Mereka menginginkan pengakuan yang adil atas kontribusi mereka demi kemajuan Universitas Tidar.






