Polresta Magelang Bongkar Komplotan Penipuan Berkedok Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron 

  • Whatsapp

Magelang News — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh komplotan pelaku yang menyamar sebagai debt collector dari FIF Finance. Dalam operasi ini, enam orang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kejadian bermula pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban berinisial WTK bersama ibunya mengendarai sepeda motor Honda Beat dari Kecamatan Borobudur menuju Salaman. Di tengah perjalanan, tepatnya di Dusun Dadapan, Kadiwongso, Salaman, mereka dipepet oleh empat pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan Mio J warna hitam. Para pelaku mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance dan menuduh korban menunggak cicilan motor selama tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Korban sempat meminta surat tugas, namun pelaku berdalih surat tersebut ada di dalam tas. Mereka kemudian menyuruh korban mengambil STNK dan surat kredit di rumah, dengan salah satu pelaku membonceng korban. Setelah dokumen didapat, korban diajak ke belakang salah satu swalayan di wilayah Mertoyudan, tempat para pelaku lainnya telah berkumpul. Di lokasi tersebut, korban didesak untuk menyerahkan sepeda motor dan hanya diberi uang Rp1 juta, sebelum disuruh pulang naik ojek online .

Korban baru menyadari telah ditipu setelah mengetahui motornya tidak pernah sampai ke kantor leasing. Motor tersebut ternyata dijual oleh para pelaku tanpa seizin pemilik, dan uang hasil penjualan dibagi-bagi. Salah satu pelaku, NN (40) warga Grabag yang berperan sebagai penadah, juga berhasil diamankan.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengungkapkan bahwa enam tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari:

– AM (36), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang

– AS (47), warga Magelang Utara, Kota Magelang

– GA (36), warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang

– MM (26), warga Magelang Selatan, Kota Magelang

– NN (24), warga Magelang Selatan, Kota Magelang

– NN (40), warga Grabag, Kabupaten Magelang

Dari keenam tersangka, lima orang berperan sebagai debt collector palsu, sementara satu orang berperan sebagai penadah. Tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah AT, SH, dan RH .

Pos terkait