Polresta Magelang Bongkar Komplotan Penipuan Berkedok Debt Collector, 6 Orang Ditangkap, 3 Masih Buron 

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 13 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 10 sepeda motor dan 3 mobil. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP .

Bacaan Lainnya

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector tanpa identitas dan surat tugas resmi. Beliau menegaskan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keabsahan identitas pihak yang mengaku sebagai penagih utang .

Pos terkait