Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pengukuran tingkat risiko dan penempatan bagi Anak Binaan. Istilah Anak Binaan adalah anak yang berusia 14 tahun dan belum berusia 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak Binaan perlu diukur tingkat risiko untuk mendapat hak-hak bersyaratnya, seperti pengurangan masa pidana, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan lain-lain. Hak bersyarat bisa diterima Anak Binaan jika sudah memperlihatkan penurunan tingkat risiko.
Pemerintah telah menyusun strategi agar ketentuan pengukuran atau asesmen itu terlaksana dengan baik. Setiap LPKA diminta mengusulkan calon asesor. Usulan itu disertai oleh rekomendasi dari supervisor yang berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hari ini dilakukan pengarahan calon asesor LPKA oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pengarahan yang dilakukan secara virtual, diikuti seluruh LPKA di Indonesia. Acara ini juga dihadiri oleh Harum Erlangga, Kepala Subsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Magelang selaku koordinator Supervisor bagi calon asesor se Karesidenan Kedu.
Kegiatan ini dilakukan untuk sebagai langkah awal melaksanakan amanat undang-undang dengan baik. Untuk melaksanakan UU Pemasyarakatan khususnya pada pasal 13 ayat (2) dan pasal 48 ayat (4), memerlukan asesor sebagai petugas yang melakukan penilaian risiko dan faktor kriminogenik anak. Asesor akan mengukur tingkat risiko dan menilai kebutuhan kriminogenik untuk penempatan Anak Binaan.
Dari kegiatan pengarahan ini diketahui bahwa supervisor dari BAPAS mendampingi pegawai yang diusulkan dari LPKA. Pegawai yang diusulkan adalah staf Penelaah Warga Binaan Pemasyarakatan/Petugas Bagian Pembinaan di LPKA.







