Artikel Rizky Yunazar
Magelangnews – Pekanbaru-Riau, Seorang mahasiswi dari Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau yang memiliki inisial nama L diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh salah satu dosen pembimbing proposal skripsinya.
Video tersebut kemudian viral di berbagai media sosial, dalam video tersebut dikatakan bahwa mahasiswi yang berinsial L tersebut mengatakan bahwa dirinya dilecehkan oleh seorang dosen pembimbingnya sekaligus dosen yang memiliki jabatan sebagai Dekan FISIP di Universitas Riau tersebut.
Mahasiswi jurusan S1 Hubungan Internasional (HI) itu mengaku bahwa dirinya dicium oleh terduga pelaku dibagian pipi dan keningnya.
Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban datang ingin menemui dekan FISIP Unri tersebut, yaitu Syafri Harto untuk melakukan bimbingan mengenai proposal skripsinya. Saat bimbingan berlangsung, korban hanya berdua dengan terduga pelaku. Selanjutnya korban menyerahkan hasil proposal skripsinya kepada dekan tersebut.
Pada saat bimbingan tersebut, terduga pelaku menanyakan beberapa pertanyaan kepada korban, seperti pekerjaan korban, kehidupan korban, dan lain sebagainya. Namun dalam percakapan tersebut, terduga pelaku melontarkan kata-kata yang dianggap kurang enak oleh korban, seperti kata i love you. Setelah bimbingan dianggap selesai oleh korban, korban lalu meminta pamit kepada terduga pelaku tersebut.
Alih-alih ketika korban meminta salim ke tangan pelaku, namun pelaku kemudian menggegam kedua bahu korban, dan mendekatkan badan pelaku ke tubuh korban. Seketika pelaku kemudian memegang kepala korban dengan kedua tangannya, lalu mencium pipi sebelah kiri korban dan mencium kening korban. Korban lantas terkejut dan merasa ketakutan terhadap aksi pelaku tersebut, setelah itu korban terdiam sejenak, dan menundukkan kepalanya. Sontak pelaku kemudian mendongak kepala korban dan sambil berkata “mana bibir, mana bibir.” Hal tersebut membuat korban merasa terhina, dan merasa ketakutan sekali.
Seusai kejadian tersebut, korban kemudian menghubungi salah satu dosen untuk membantu korban menemui kepala jurusan Hubungan Internasional di Universitas Riau tersebut. Korban juga meminta keadilan atas kasus yang menimpa padanya.
Kasus tersebut berbuntut panjang, pada Jumat (5/11/2021) sore, korban melaporkan kasusnya kepada Polresta Pekanbaru. Pada saat melapor korban didampingi oleh ibu, tante, dan sejumlah wakil anggota BEM Universitas Riau. Pihak dari kepolisian Pekanbaru pun menerima laporan kasus korban, dan akan segera melakukan penyelidikan.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Syafri Harto, membantah secara fisik tidak melakukan pelecehan seksual sama sekali kepada mahasiswinya tersebut. Dalam wawancara publik dengan pasangannya di Pekanbaru, Syafri Harto bahkan mengklarifikasi kejadian tersebut pada Rabu (28/11/2021). Ia mengaku belum pernah bertemu dengan mahasiswi yang berinisial L tersebut di ruang anggota dekan, karena ruang kerjanya sedang dirombak.
Selama pengarahan bimbingan proposal, Syafri mengakui bahwa dirinya di WhatsApp L untuk meminta bimbingan proposal kepadanya dan membacakan usulan proposal skripsi L. Syafri kemudian menawarkan apakah L siap mengikuti seminar proposal skripsinya, jika iya maka akan segera di acc. Meskipun demikian, korban mengakui bahwa ia menyelesaikan proposal skripsinya sambil bekerja.
“Saya mengatakan dengan asumsi pendapat saya jika proposal skripsinya akan saya setujui, dan saya akan membacanya ulang dalam beberapa hari ke depan. Karena ada kegiatan lain yang mengharuskan saya untuk hadir di kegiatan tersebut.” Ia juga mengatakan bahwa, “jika ingin konsul dengan saya maka file proposal skripsinya bisa dikirim lewat wa saya dalam bentuk pdf.” kata Syafri.
Sejak saat itu, Syafri menanyakan apa pekerjaan L. Kemudian pada saat itu, L mengatakan bahwa dia membantu bibinya. Korban di Pekanbaru tinggal bersama bibinya. Orang tuanya tinggal di Rezim Kuantan Singingi, Riau. “Dia tiba-tiba menangis ketika dia memberi tahu saya tentang keluarganya. Dia mengatakan bahwa adiknya tidak bisa berkuliah, dikarenakan kedua orang tuanya sakit. Saya katakan jangan menangis, kamu harus memiliki semangat yang tinggi.” kata Syafri. Ia mengulang kejadian seperti yang diklaim L. Saat L berdiri dan hendak keluar ruangannya, ia menyapa Syafri dengan hangat.
“Ada kursi tamu dan meja di ruangan saya di sana, jadi agak sempit untuk berjalan melewatinya. Kemudian saat itu, saya memegang bahunya dari depan sebagai bentuk kepedulian saya terhadap L. Saya bilang jangan lemah, kamu harus kuat. Saya mulai sekarang menganggap dia sebagai anak saya sendiri.” kata Syafri.
Beberapa hari setelah kejadian itu, beredar video pengakuan L yang melampiaskan bahwa dirinya telah dilecehkan secara fisik oleh Dekan FISIP tersebut, Syafri Harto. Syafri mengaku kaget setelah mendapat informasi video viral tersebut. Sejak saat itu, bibi korban menelpon saya karena keponakannya sudah dilecehkan oleh saya. “Sayapun ingin meminta untuk bertemu dengan dia (L) dan sebagian keluarganya untuk memeriksa masalah ini lebih lanjut. Tapi bagaimanapun, sampai saat ini saya tidak bisa menghubunginya, WA saya diblokir oleh L.” akui Syafri.
Justru Syafri tidak terima, bahwa dia dituduh telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya tersebut. Syafri menduga ada dalang di balik video viral tersebut. Dia menggugat orang-orang yang telah menstigmatisasi namanya.
“Saya bersumpah tidak melakukan pelecehan seksual sama sekali seperti yang ditegaskan L.Jangankan sumpah pocong, saya sumpah mubahalahpun siap. Saya siap menerima hukuman seandainya saya melakukan itu.” kata Syafri.
Pihaknya pun menuntut balik atas perkara tersebut, dan pihaknya menjadi aktor intelektual dalam hal ini. Syafri meminta Rp 10 miliar kepada korban, jika dirinya tidak bersalah. “Saya menjabat sebagai Pimpinan Ikatan Keluarga Besar (IKKS) Pekanbaru Kuantan Singingi, Pejabat Negara Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau. Jelas saya tidak mengakui nama besar saya dicemarkan karena hal ini. Saya meminta Rp 10 miliar dari mahasiswi tersebut dan dalang aktor dibalik ini semua, “kata Syafri.
Syafri sendiri hari ini mengunjungi Polda Riau untuk melaporkan kasus pencemaran nama baiknya bersama kerabatnya. Meski demikian, polisi masih meminta pelapor melengkapi dokumennya.
Namun menurut video yang beredar melalui platfrom TikTok dengan akun @mahasiswa_unri menyebutkan bahwa korban mengatakan dekan tersebut menuntut mahasiswi tersebut untuk menutupi kasus pelecehan seksual ini, dikarenakan terduga pelaku takut ketika istrinya meminta cerai kepadanya. Kemudian terduga pelaku juga mengatakan kepada korban untuk bersabar dalam kasus ini dan tidak memperbesar-besarkannya.
Dalam video tersebut juga dikatakan bahwa korban berpesan kepada seluruh mahasiswi atau semua orang yang pernah menjadi korban pelecehan seksual untuk berani berbicara dan mengutarakannya di depan pihak yang berwajib.
Korban juga sudah berusaha meminta keadilan terhadap pihak FISIP Unri sendiri, dan khususnya juga terhadap pihak dari Universitas Riau, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Melihat kejadian tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 3 September 2021. Aturan tersebut memuat tentang segala ketentuan pemecatan mahasiswa/mahasiswi dan dosen atau pejabat kampus yang terindikasi telah melakukan kekerasan pelecehan seksual.
Profil Penulis
RIZKY YUNAZAR, lahir di Sukoharjo, 7 Juni 2001. Mahasiswa S-1 Pendidikan Sosiologi-Antropologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. IG: @itsrizkyyzr_ Facebook: Rizky Yunazar Twitter: @itsrizkyyzr_ Surel: rizkyyunazar07@gmail.com