Begini Cara Pengajuan Set Top Box Gratis dari Pemerintah

  • Whatsapp

Magelang News – Per tanggal 2 Desember 2202 Wilayah Jawa Tengah tidak lagi dapat mengakses TV analog dan di susul dengan wilayah DIY per tanggal 3 Desember 2022

Masyarakat tidak dapat lagi menikmati siaran TV secara Analog, agar tetap bisa menangkap siaran harus memakai tambahan perangkat / device yaitu Set Top Box (STB)

Bacaan Lainnya

Adapun pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang kurang mampu.

Untuk mengetahui Anda menerima bantuan STB gratis dapat dicek melalui laman resmi Kominfo.

– Berikut akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

– Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

– Klik “Pencarian”

Apabila anda terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Cara Mengajukkan Bantuan STB Gratis

Jika anda termasuk masyarakat kurang mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.

1. Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  • Download aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda
  • Siapkan NIK KTP.
  • Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  • Lalu pilih tambah usulan.
  • Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  • Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga
    untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
    Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  9. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
  10. Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Pos terkait