R (22) mau membuat video viral dengan anak laki-lakinya yang masih kecil itu karena diiming- imingi uang sebesar Rp 15 juta oleh orang yang dia kenal di Facebook.
Namun, sayangnya setelah mengirimkan video melecehkan anak kandungnya kepada orang yang bersangkutan dan memberikan nomor rekening, ia justru diblokir, dimana video viral tersebut terjadi sekitar Juli-Agustus 2023.
Dilansir dari narasiroom, R (22) ditetapkan tersangka oleh polisi pada hari Senin (3/6/2024). Dirinya sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (2/6/2024) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, video dugaan pelecehan seksual itu viral di berbagai platform media sosial selama akhir pekan kemarin. Video itu terbagi menjadi dua bagian, yang direkam sendiri oleh R menggunakan telepon genggam.