“Padahal di awal perjanjian dengan warga, setelah di potong yang di beli oleh PUPR, sebagian sisa tanahnya akan di uruskan sertifikatnya oleh PUPR, tapi kenyataannya sudah 2 tahun dari pembayaran ganti rugi sertifikat sisanya belum di berikan ke warga dengan alasan BPN mempersulit” tambahnya






