Magelang News – Pada 21 Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan retret bagi kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Namun, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan para kepala daerah dari partainya untuk menunda keikutsertaan dalam acara tersebut. Instruksi ini dikeluarkan melalui surat resmi DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II 2025 pada 20 Februari 2025, yang meminta agar kepala daerah menunda perjalanan ke Magelang dan tetap siaga menunggu arahan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini, Joko Widodo menekankan bahwa retret tersebut merupakan urusan pemerintahan dan mengharapkan semua kepala daerah hadir. Beliau menyatakan, “Ini kan urusan pemerintahan, yang diundang kepala daerah, yang mengundang Presiden.”
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa ketidakhadiran kepala daerah dalam retret ini tidak melanggar undang-undang. Sanksi yang mungkin diberikan hanya bersifat internal kepanitiaan dan tidak berdampak pada kinerja pemerintahan daerah.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI dari PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa instruksi Megawati adalah urusan internal partai dan tidak melibatkan pihak luar. Ia menyatakan, “Itu urusan internal kami, bukan urusan orang luar.”






