Magelang – Peristiwa memilukan terjadi di wilayah Dusun Dermo 1, Desa Bringin, Kabupaten Magelang. Seorang ayah berinisial BTW yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hanya karena sang anak pulang mengaji sedikit terlambat.
Kejadian itu berlangsung pada hari Minggu malam (26/10) di warung milik pelaku. Dalam kondisi emosi, BTW melampiaskan amarahnya dengan tindakan brutal yaitu memukul pipi dan menyabet tubuh anak dengan selang berkali-kali.
“Pelaku memukul pipi kiri korban dengan tangan mengepal, kemudian mengambil selang dan menyabet tubuh korban berkali-kali hingga mengenai kaki, tangan, dada, dan kepala,” ungkap Kanit PPA Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta Magelang, Kamis (30/10).
Ironisnya, setelah melakukan kekerasan, pelaku justru mengancam anaknya agar tidak menangis.
“Dia bahkan berkata dengan nada ancaman, ‘Kalau kamu nangis makin keras, nanti ada yang membela, kamu malah tambah saya pukul’,” lanjut Ipda Isti menirukan ucapan pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku juga melontarkan ancaman yang sangat kejam terhadap anaknya.
“Jika kamu ulangi lagi pulang telat ngaji, pilihannya dua, dikubur atau dibakar,” demikian ancaman sadis yang dilontarkan BTW.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah dan Dinas Sosial melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak. Polisi segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin sore (27/10) di warung miliknya.
Dalam pemeriksaan, BTW mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.







