Sudah dua tahun lebih dunia digegerkan dengan virus yang menyerang saluran pernafasan ini. Apa lagi kalau bukan virus covid-19, orang-orang lebih mengenalnya dengan virus corona. Banyak hal yang sudah dirugikan akibat virus ini salah satunya sektor ekonomi. Karena virus yang tak kunjung mereda pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk menanggulangi dan membangkitkan sektor-sektor yang merugi. Yaitu dengan penerapan social distancing untuk segala bentuk kegitan, diberlakukannya 5M, diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), bahkan sampai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga berlevel-level. Tidak hanya itu vaksinasi juga sedang diberlakukan, namun banyak masyarakat yang menolak karena isu hoak yang tersebar. Berikut pembahasan vaksinasi covid-19 itu HAK atau Kewajiban :
Kegiatan vaksin memicu banyak polemik dimasyarakat, banyak pro dan kontra yang tersebar dimedia masa dan digital. Program pemerintah ini telah tercantum dalam Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Banyak masyarakat yang percaya setelah beredarnya berita yang memuat bahwa orang yang menolak vaksinasi akan diberikan sanksi administrasi bahkan pidana.
Dalam Keputusan Presiden No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desiase (Covid-19) tercantum sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13A ayat (4) isinya sangat bertentangan dengan pasal 28H ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan perkembangan dirinya secara utuh sebagai yang bermartabat”. Peraturan lain yang dibiat pemerintah tentang sanksi menolak vaksinasi ada pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan corona virus disease 2019 tercantum pada pasal 30 Perda DKI Jakarta “Seseorang yang menolak vaksinasi dikenakan pidana denda sebesar 5 juta rupiah”. Peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 5 ayat (30) “ setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan dirinya.
Sedangkan Amnesti Internasional Indonesia mengatakan bahwa adanya sanksi atas seseorang yang menolak vaksinasi terutama sanksi administrasi telah melanggar Hak Asasi Manusia. Pada pasal 41 ayat (1) Undangan-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”. Adanya peraturan yang melanggar HAM tersebut memastikan bahwa pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak rakyat.
Pemerintah hendaknya hanya bisa memberikan fasilitas dan pengetahuan kepada masyarakat bahwa dari masalah covid-19 ini apa yang harus masyarakat lakukan untuk menanggulangi masalah yang sedang terjadi. Pemerintah hanya berhak memberikan peraturan tanpa memberatkan masyarakat karena masyarakat berhak atas pilihan mereka masing-masing dan menyuarakan pendapat meraka. Maka dari itu pemerintah tidak berhak untuk memaksakan masyarakat untuk selalu mengikuti program pemerintah termasuk vaksin covid-19.
Di era globalisai ini juga sudah banyak masyarakat yang cedas dalam mencari informasi sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat menjalankan program pemerintah yang dibuat demi kebaikan bersama. Jika ditelisik lebih teliti sudah banyak penurunan pandemi Covid-19 di Indonesia jadi sudah banyak masyarakat yang patuh pada program-program pemerintah. Dapat disimpulkan bahwa program vaksinasi hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang memberatkan seperti sanksi administrasi. WHO juga mengatakan bahwa program vaksinasi tidak diwajibkan untuk seluruh populasi bahkan negara lain juga ada yang tidak mewajibkan vaksinasi covid-19.







