Magelang, INFO PAS_ 2 Warga Binaan Pemasyarakatan AS dan AG dikembalikan dari Lapas Klaten ke Lapas Magelang. Sebelumnya AS dan AG divonis 10 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian di Alfamart.
Kalapas Magelang Bambang Wijanarko melalui Kasi Binadik Waskito Budi Darmo menyampaikan bahwa pihaknya sempat dihubungi oleh Kejaksaan Negeri Klaten terkait perkara yang ada di wilayah hukum Klaten. Hasil Koordinasi tersebut AS dan AG dipindahkan ke Lapas Klaten atas persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Setelah selesai proses hukum di wilayah Klaten kemudian AS dan AG dikembalikan ke Lapas Magelang sesuai isi surat persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.







