Omong Kosong Merayakan Kebebasan Predator Seks

  • Whatsapp
Geram Lihat Saipul Jamil Bebas Disambut Bak Pahlawan, Gus Miftah: Ingat Anda Pelaku Bukan Korban!.* /Instagram/

Magelangnews.com – Kamis 2 September 2021, predator seks, Saipul Jamil, disambut meriah bak pangeran kerajaan ketika keluar dari Lapas Cipinang. Sambutan datang dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, rekan sejawat, awak media hingga penggemarnya. Kita ingat, pada 18 Februari 2016 silam, pelaku pencabulan anak yang baru saja keluar dari hotel prodeo ini dihukum karena terbukti di Pengadilan telah melanggar Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencabulan terhadap anak.

Geram Lihat Saipul Jamil Bebas Disambut Bak Pahlawan, Gus Miftah: Ingat Anda Pelaku Bukan Korban!.* /Instagram/

Kasus pencabulan tersebut membuat hakim memutuskan untuk menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara. Setelah melalui tahap banding, ia dihukum selama lima tahun. Pihak Saipul Jamil sudah mengajukan Peninjauan Kembali namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Tak hanya itu kasus Saipul Jamil juga diiringi beberapa masalah. Ia dihukum atas upaya penyuapan terhadap Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut. Ketika menjalani persidangan terkait kasus pencabulan, ia melakukan penyuapan terhadap panitera sidang, Rohadi. Tujuan Saipul Jamil melakukan penyuapan adalah agar hukumannya dapat berkurang. Di kasus ini, ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2017.

Bacaan Lainnya

Memang betul, saudara Saipul Jamil telah selesai menjalani masa kurungannya selama delapan tahun, namun ketika ia bebas menghirup udara segar masalah baru mulai bermunculan. Ia diarak keluar Lapas, dikalungi bunga, serta media memberitakan kepulangannya yang seolah adalah kabar sangat menggembirakan. Rakyat Indonesia masih memberi panggung atas kehadirannya. Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah pantas seorang pelaku pelecehan seksual disambut sebegitu meriahnya? Tidakkah hal tersebut justru menyakiti hati korban?

Lebih dari itu, ia masih memiliki akses serta kesempatan untuk tampil di dunia hiburan. Hal ini tentu mendatangkan pro dan kontra masyarakat Indonesia. Sebagian kecil mendukung serta menyambut dengan hangat kembalinya “predator seks” ini. Namun, orang yang geram dan tidak sejalan dengan Saipul Jamil mengkritik hingga membuat petisi. Petisi tersebut diberi titel “Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofikia Tampil di Televisi Nasional dan Youtube”. Petisi ini dialamatkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hingga 8 September, petisi ini telah ditandatangani lebih dari 500.000 orang yang artinya telah jauh menyentuh target capaian. Keterangan yang tercantum pada petisi tersebut mempertanyakan beberapa hal, “Apakah pelaku pedofilia pantas mendapatkan panggung di dunia pertelevisian atau Youtube? Akankah dunia entertainment Indonesia jatuh hanya karena tidak mengundang Saipul Jamil? Pantaskah pelaku pedofilia dijadikan contoh bagi masa depan bangsa Indonesia? Bukankah sebaiknya kita membantu korban mengobati rasa traumatik terhadap pelecehan yang dilakukan Saipul Jamil?”.

Kita memang dapat menjadikan masalah yang ditimbulkan Saipul Jamil sebagai pelajaran. Salah satu hal yang dapat kita petik adalah kita bisa lebih berhati-hati dan peka terhadap sexual harrasement. Akan tetapi, publik tidak bisa begitu saja menerima kesalahan yang diperbuat predator ini. Jika publik menerimanya kembali dengan wajar, hal ini akan berbahaya bagi informasi dan kesadaran publik yang ada. Selain itu media akan dinilai lalai dan kekanak-kanakan dalam memberikan informasi. Memberikan ruang yang amat luas untuk predator hanya akan menambah rasa sakit korban dan menjadikan tindakan pedofilia suatu kewajaran.

Kekerasan seksual pada anak bukan hal yang pantas dijadikan candaan dengan alasan sebagai ‘solusi’. Alih-alih memberi jalan keluar, justru hal tersebut membuat anak dan juga korban-korban lain semakin trauma. Kekerasan seksual yang terjadi pada anak perlu perhatian khusus, pasalnya kasus seperti pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak banyak terjadi saat pandemi Covid-19. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 419 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena menjadi korban kekerasan seksual pada tahun 2020.

Kasus kedua ditempati oleh anak yang mengalami kekerasan fisik, yakni 249 kasus sepanjang tahun lalu. 119 diantaranya menjadi korban kekerasan psikis, 21 anak mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban sodomi dan penculikan masing-masing terdapat hingga 20 kasus. Serta ada 12 kasus anak yang menjadi korban pembunuhan dan kepemilikan senjata tajam.

Dari banyaknya kasus yang ada, sudah patutkah mereka menanggung tekanan perasaan yang amat berat dengan menyaksikan salah satu “predator seks” diberi pemakluman dan kebebasan? Masyarakat patut waspada terhadap fasilitas tidak bijak yang diberikan media kepada pelaku.
Beberapa negara di dunia ini telah menerapkan pembatasan aktivitas sosial kepada pelaku pedofilia. Di tahun 2017. Australia telah mengeluarkan undang-undang terkait pencegahan pedofilia di Australia. Undang-undang ini bertujuan untuk mencegah agar pedofilia tidak bisa bepergian ke negara-negara di Asia Tenggara serta Pasifik. Pedofil Australia biasanya berlibur ke daerah Asia Tenggara atau Pasifik untuk menyiksa anak-anak.

Undang- undang ini pertama kali ada di dunia. Warga Australia tidak akan bisa lagi memangsa anak-anak. Undang-undang ini dinilai paling komprehensif di dunia. Aturan tersebut melarang 20.000 orang tersangka pedofil terdaftar, pada pelaku seks anak Australia untuk meninggalkan negara tersebut kecuali untuk tujuan khusus yang disetujui oleh badan penegak hukum,

Dalam undang-undang tersebut juga terdapat ancaman bagi mereka yang tertangkap untuk mencoba meninggalkan negara tersebut tanpa mendaftarkan rencana mereka ke pemerintah, mereka bisa dipenjara hingga lima tahun lamanya.

Selain melakukan pembatasan aktivitas sosial kepada pelaku, beberapa negara juga memberlakukan hukum kebiri. Beberapa negara tersebut adalah negara kita sendiri, Indonesia, Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Polandia, Rusia, serta Korea Selatan. Indonesia pertama kali melakukan hukum kebiri pada 30 Agustus 2019. Hukuman ini diterapkan pada kasus pemerkosaan Aris terhadap 9 anak. Inggris bahkan telah menerapkan hukuman kebiri kimia sejak tahun 1950-an. Salah satu terpidana yang dihukum menggunakan hukum kebiri adalah Alan Turing, seorang peneliti matematika dan komputer, sekaligus pahlawan Inggris.

Pelaku pedofilia harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Anak-anak yang dijadikan korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian. Mereka menjadi merasa tidak aman dan tidak nyaman. Selain itu emosi korban tidak stabil dan dapat terganggu. Agar segera pulih dan normal kembali, korban perlu waktu untuk memperbaiki jiwa dan fisiknya.

Dari banyaknya masalah pelecehan sosial yang terjadi di Indonesia, sebagai warga Indonesia kita harus melek dan acuh terhadap masalah yang sedang terjadi, terutama kasus pelecehan pada anak. Karena mereka merupakan harapan dan aset bangsa yang harus dilindungi. Alhasil, merayakan kebebasan predator seksual tak lain adalah sebuah bentuk omong kosong yang sangat tidak diperlukan.

Artikel Niesriendya Sasadhara

Sumber Bacaan
1Saiful Maarif. (2021). Saipul Jamil dan Keadaban Publik. https://news.detik.com/kolom/d-5717659/saipul-jamil-dan-keadaban-publik?_ga=2.146302772.1629964193.1633425944-1409743940.1633425944 diakses Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 09.13.
2Dwi Hadya Jayani. (2021). Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi saat Pandemi Covid-19. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/27/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-mendominasi-saat-pandemi-covid-19 diakses Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 10.21.
3Dythia Novianty. (2017). Negara Ini Berlakukan Pencekalan ke Luar Negeri Buat Pedofilia. https://www.suara.com/news/2017/12/16/2305/negara-ini-berlakukan-pencekalan-ke-luar-negeri-buat-pedofilia diakses Rabu, 6 Oktober 2021 pukul 12.55.
4Jawahir Gustav Rizal. (2021). Selain Indonesia, 7 Negara Ini Juga Terapkan Hukuman Kebiri Kimia. https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/04/115808465/selain-indonesia-7-negara-ini-juga-terapkan-hukuman-kebiri-kimia?page=all diakses Rabu, 6 Oktober 2021 pada pukul 13.31.
5Febriyantino Nur Pratama. (2021) Ramai Boikot, Saipul Jamil Roadshow Sampai Bandung. https://hot.detik.com/celeb/d-5710270/ramai-boikot-saipul-jamil-roadshow-sampai-bandung?_ga=2.250630022.1629964193.1633425944-1409743940.1633425944 diakses Rabu, 6 Oktober 2021 pada pukul 14.00.
6Rini Sabarini. 7 Dampak Buruk Pedofilia Terhadap Anak. https://dosenpsikologi.com/dampak-buruk-pedofilia-terhadap-anak diakses Rabu, 6 Oktober 2021 pada pukul 15.20.
7Tim Yuridis Indonesia. (2021). Pasal 292 KUHP. https://yuridis.id/pasal-292-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/ diakses Rabu, 6 Oktober 2021 pada pukul 15.23

Pos terkait