Magelang News – Kasus Penembakan Brigadir J menemukan babak final, setelah Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E , penembak mati Brigadir J buka-bukaan
Brarada E mengajukan Justice Collaborator setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.
Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasannya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo , Duren Tiga , Jakarta Selatan , Jumat (8/7)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan aksi buka-bukaan itu setelah Bharada E bertemu dengan orang tuanya.
Setelah bertemu dengan orangtuanya, Bharada E tergugah hatinya dan memikirkan ancaman hukuman yang akan ditanggungnya ” sehingga dia secara sadar membuat pengakuan”
Bharada E juga memikirkan ancaman yang menantinya
“Upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri, sehingga dia secara sadar membuat pengakuan,” Ungakp Agus.
Keempat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan KM.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sementara itu orang tua dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keluarga meminta Bharada E dilindungi.