Magelang News – ANTV, sebuah stasiun televisi swasta nasional di Indonesia, baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawan di divisi produksinya. Keputusan ini diumumkan pada 18 Desember 2024 dan pertama kali terungkap melalui unggahan video di platform TikTok oleh salah satu karyawan yang terdampak.
Menurut laporan, seluruh departemen produksi di-PHK tanpa ada satu pun karyawan yang dipertahankan. Salah satu karyawan yang terkena dampak mengungkapkan bahwa keputusan ini membuatnya harus menata kembali perekonomiannya setelah kehilangan pekerjaan.
Faktor utama yang mendorong PHK massal ini adalah kondisi keuangan perusahaan yang memburuk. Induk perusahaan ANTV, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dilaporkan memiliki utang sebesar Rp8,79 triliun kepada 12 kreditur. Kinerja keuangan VIVA yang memburuk menyebabkan statusnya ditetapkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Akibatnya, Bursa Efek Indonesia juga telah menghentikan perdagangan saham VIVA.
Selain itu, perubahan tren konsumsi media di masyarakat, dengan pergeseran signifikan dari televisi konvensional ke platform digital, turut mempengaruhi keputusan ini. ANTV, seperti banyak stasiun televisi lainnya, menghadapi tantangan dalam mempertahankan pangsa pasar dan pendapatan iklan di tengah persaingan dengan platform digital.
Keputusan PHK massal ini menambah daftar panjang perusahaan media di Indonesia yang melakukan restrukturisasi dan pengurangan karyawan akibat tekanan finansial dan perubahan lanskap industri media. Sebelumnya, stasiun televisi lain seperti NET TV juga melakukan langkah serupa dengan merumahkan sejumlah karyawannya.
Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi industri pertelevisian dalam menyesuaikan diri dengan perubahan perilaku konsumen dan perkembangan teknologi. Diperlukan strategi adaptif dan inovatif bagi perusahaan media untuk tetap relevan dan berkelanjutan di era digital saat ini.