Sanksi Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum di Indonesia.






