Kasi Intel Jaksa Azam Akhmad Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Rp 11,5 M Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

  • Whatsapp

Jakarta, 28 Februari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Azam Akhmad Akhsya, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggelapan barang bukti uang tunai sebesar Rp11,5 miliar.

Modus Operandi Penggelapan

Bacaan Lainnya

Dilansir dari fakta.com kasus ini bermula saat Azam menjabat sebagai JPU dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Pada 23 Desember 2023, ia melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang tunai senilai Rp61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada sekitar 1.500 korban. Namun, Azam diduga bersekongkol dengan dua kuasa hukum terdakwa, berinisial BG dan OS, untuk menggelapkan sebagian dari barang bukti tersebut.

Dari total barang bukti, sebesar Rp23,2 miliar diduga digelapkan, di mana Azam menerima Rp11,5 miliar, sementara sisanya dibagi antara BG dan OS. Akibatnya, para korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp38,2 miliar.

Penahanan dan Tindakan Lanjutan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025, Azam langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Selain itu, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara OS masih dalam pengejaran pihak berwenang.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa uang hasil penggelapan tersebut mengalir ke beberapa oknum jaksa lainnya dan seorang honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Saat ini, penyidikan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Pos terkait