Magelang News – Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang terekam oleh warga saat diduga menerima uang dari pengendara motor dalam razia di Jalan Raya Cadas Pangeran, Minggu (20/4/2025).
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang dibonceng pengendara membuka tas, menyerahkan uang Rp100.000, dan sang pengendara memasukkan uang tersebut ke dalam buku tilang milik polisi. Oknum tersebut diketahui berinisial Aipda MD.
Polres Sumedang membenarkan adanya tindakan pungutan liar (pungli) tersebut. “Betul, lagi operasi rutin. Kejadian viral pungli oleh personil Lantas Polres Sumedang, tepatnya pada hari Minggu 20 April 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, dalam keterangan resminya.
Saat ini, Aipda MD telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan sedang menjalani proses sidang kode etik yang ditangani oleh Propam Polres Sumedang. Menurut AKP Awang, Aipda MD terancam dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran integritas anggota Polri.
Sebagai bagian dari proses disipliner, Aipda MD diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, serta membuat permohonan maaf tertulis kepada pimpinan dan pihak yang dirugikan.
“Untuk selanjutnya kami atas nama Polres Sumedang menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” tambah AKP Awang. Ia menegaskan bahwa Polres Sumedang berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.