Magelang News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Dilansir dari tempo.co Riva Siahaan diduga mengimpor bahan bakar dengan Research Octane Number (RON) 90, yang setara dengan Pertalite, namun melaporkannya sebagai RON 92 atau Pertamax. Setelah impor, bahan bakar RON 90 tersebut dicampur atau dioplos untuk meningkatkan oktannya menjadi RON 92. Praktik ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Selain Riva Siahaan, enam individu lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa direktur subholding Pertamina dan pihak swasta yang berperan sebagai broker. Mereka diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, serta melakukan penggelembungan harga yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.