Opini: Perlindungan Digital untuk Anak, Urgensi yang Tak Bisa Ditunda

Foto: Ilustrasi

Langkah Strategis Pemerintah: Menyusun Regulasi Perlindungan

Merespon situasi ini, pemerintah kini tengah menyusun sejumlah regulasi penting guna memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Diantaranya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) dan Rancangan Perpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD). Regulasi ini mengatur tentang verifikasi usia, persetujuan orang tua untuk akses digital anak, fitur keamanan berbasis usia, serta literasi digital bagi orang tua dan anak. Pendekatannya tidak hanya membatasi, tetapi juga melindungi hak anak untuk memperoleh informasi dan berekspresi sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.

Bacaan Lainnya

Beberapa negara maju telah lebih dahulu menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Australia, misalnya, melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, dengan tanggung jawab penuh dibebankan kepada platform dan ancaman denda hingga AUD 50 juta bagi yang melanggar. Regulasi ini juga menjamin perlindungan data pribadi anak dan tidak mewajibkan identitas resmi untuk verifikasi usia. Sementara itu, Swedia mengatur perlindungan anak melalui sistem identitas digital nasional (Bank-ID) untuk memverifikasi usia secara otomatis, membatasi akses konten sensitif, dan mewajibkan penggunaan PIN atau filter konten pada layanan video daring. Selain itu, kurikulum nasional di Swedia juga mewajibkan pembelajaran literasi digital sejak tingkat dasar untuk membekali anak mengenali risiko dan menggunakan teknologi secara bijak. Kedua negara ini menempatkan keamanan anak sebagai prioritas melalui pendekatan regulatif dan edukatif yang saling melengkapi.

Pendekatan Berbasis Hak Anak dan Konteks Nyata

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus mengedepankan kepentingan terbaik anak, tidak sekadar membatasi, tetapi memberikan perlindungan yang nyata dari risiko konten berbahaya dan eksploitasi daring. Di saat yang sama, regulasi ini harus adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan anak-anak di berbagai wilayah Indonesia.

Komisi I DPR turut mendukung penuh atas hal ini dan menyampaikan beberapa langkah yang bersamaan dapat dilakukan untuk memaksimalkan pelibatan orang tua. Pembuat kebijakan perlu mengampanyekan pembatasan penggunaan gawai secara masif melalui

berbagai media, terutama media sosial, mengingat 55,40% orang tua milenial mencari informasi parenting melalui internet (Center of Life Span Development Fakultas Psikologi UGM). Penyebaran informasi ini juga perlu didukung oleh edukasi langsung kepada masyarakat melalui kemitraan dengan komunitas, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat seperti misalnya Nasyiatul Aisyiyah Banten yang telah menginisiasi gerakan bermain permainan tradisional sebagai alternatif aktivitas fisik anak. Selain itu, pemerintah dapat mendorong penggunaan aplikasi pengawasan gawai (gadget monitoring app) agar orang tua dapat membatasi akses konten dan aplikasi yang digunakan anak, sehingga penggunaan gawai menjadi lebih terkontrol dan sesuai dengan usia perkembangan anak.

Langkah Nyata yang Bisa Diambil oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah, seperti Kabupaten Magelang, perlu mengambil langkah konkret dan terstruktur, menyesuaikan dengan kapasitas daerah serta memanfaatkan potensi lokal yang sudah ada, diantaranya kader posyandu, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat. Berikut adalah rangkaian langkah strategis yang disusun berdasarkan pendekatan tingkat prioritas dan perbedaan karakteristik perkembangan anak menurut tahap usia.

Langkah Prioritas Jangka Pendek

1. Menerbitkan regulasi turunan (setelah regulasi pusat disahkan) yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan PAUD dan TK.

2. Melaksanakan pelatihan literasi digital rutin bagi guru dan orang tua, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, PKK, atau kader posyandu.

3. Membentuk Satgas Perlindungan Anak Digital berbasis desa, menggunakan struktur perangkat desa atau kader yang sudah ada.

4. Memanfaatkan data PAUD dan posyandu untuk memetakan wilayah dengan keterpaparan digital tinggi sebagai dasar intervensi.

Langkah Jangka Menengah

1. Mendorong sekolah dasar dan menengah untuk menerapkan kebijakan pembatasan gawai selama jam belajar, kecuali untuk kegiatan edukatif yang diawasi.

2. Mengintegrasikan literasi digital dan keamanan siber ke dalam kurikulum muatan lokal di SD dan SMP.

3. Mengadakan edukasi publik di luar sekolah, seperti di forum anak, karang taruna, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat peduli anak.

4. Mendorong aktivitas fisik alternatif, seperti gerakan bermain permainan tradisional di ruang terbuka sebagai pengganti screen time berlebihan.

Langkah Jangka Panjang

1. Membangun layanan konseling digital atau hotline untuk anak dan remaja yang mengalami dampak negatif dari penggunaan gawai.

2. Membentuk Duta Literasi Digital Remaja di sekolah atau desa, yang bertugas menjadi peer educator bagi teman sebayanya.

Penguatan Peran Orang Tua dalam Kebijakan Digital

Selain regulasi yang mengikat, perlindungan anak di ruang digital perlu disertai dengan penguatan kapasitas orang tua sebagai pendamping utama anak di rumah. Edukasi tentang batasan penggunaan gawai pada anak, pemilihan konten yang sesuai usia, serta pendampingan saat anak mengakses media digital, perlu difasilitasi secara berkelanjutan melalui kebijakan. Dengan pendekatan ini, kebijakan perlindungan tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memperkuat ekosistem pengasuhan yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh di era digital.

Kesimpulan: Saatnya Bertindak Bersama

Anak-anak Indonesia tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa perlindungan di ruang digital. Kita perlu memastikan bahwa mereka tidak sekadar menjadi konsumen teknologi, tetapi terlindungi dalam tumbuh kembangnya. Kini saatnya kolaborasi kebijakan, komunitas, dan keluarga dijalankan secara terarah. Dengan langkah yang nyata dan dukungan lintas sektor, kita bisa menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak untuk menjaga masa depan generasi penerus bangsa.

Pos terkait