Dua Bidan di Jogja Jual 66 Bayi Selama 9 Tahun, Harga dari Rp 55 – 85 Juta

  • Whatsapp

Magelang News – Yogyakarta, Dua bidan di Jogja ditangkap oleh Ditreskrimum Polda DIY terkait kasus perdagangan bayi. Kedua pelaku merupakam warga Tegalrejo, Kota Jogja berinisial JE (44), dan DM (77),  perdagangan bayi atau anak ini sudah berlangaung sejak 2010.

Para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah, DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal. Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Tegalrejo, Kota Jogja. Tim Ditreskrimum lalu melakukan penyelidikan. Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini menerima dan merawat bayi. “Apabila ada pasangan suami-istri yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, datang tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” jelas Endri.

Polisi lalu menyamar sebagai adopter ke rumah bersalin tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan kepada pelaku pada Rabu (4/12). Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual seharga Rp 55 Juta. “Ada DP (uang muka, Red) Rp 3 Juta yang kami dapatkan dari rekening tersangka,” ujar Endri.

Pos terkait